loader

Omzet Maksimal Rp6 Juta Bebas Pajak, Berikut Draf Perubahan Tarif Pajak Restoran

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Kepala BPPD Kgs Sulaiman Amin usai rapat pembahasan raperda perubahan tentang pajak no 2 tahun 2019 bersama Pansus IV DPRD kota Palembang, Senin (2/3/2020).

"BPPD bersama DPRD masih membahas revisi, yang jelas kami menginginkan Pajak diterapkan namun tidak memberatkan para pengusaha," ungkap Sulaiman.

Ia tak bisa merinci ketika disingung apakah ada perubahan dari draft awal yang diajukan oleh BPPD, namun usulannya omzet dibawah Rp6 juta tidak terkena pajak. Sementara omzet Rp6 juta hingga Rp9 juta perbulan dikenai 5 persen pajak restoran, diatas Rp9 juta kena 10 persen.

"Kami tengah mengusulkan draft perubahan nanti untuk angka angka menunggu ketok palu, satu lagi yang masih kami dalam tahap usulan pengusaha beromzet Rp9 juta sampai Rp12 juta perbulan akan dikenakan pajak 5 persen namun ini perlu adanya persetujuan saat paripurna DPRD, nanti kita bahas lagi," tandasnya.

Pada intinya sambung Sulaiman amin, DPRD dan BPPD sedang mencari besaran tarif menginkan agar tidak menyusahkan pedagang dan masyarakat namun serta PAD tercapai.

Sementara Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah, mengatakan, jika draft Raperda perubahan pajak nomor 2 tahun 2018 diajukan Pemkot melalui BPPD ke DPRD setelah dilakukan pembahasan, ada perubahan dalam penentuan objek pajak bagi restoran dan lain-lainnya.

"Setelah dilakukan pembahasan terkait raperda perubahan tentang besaran tarif pajak restoran Yang ditawarkan BPPD, mengalami perubahan, dimana restoran dan rumah makan yang beromzet Rp9 juta sampai Rp12 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Sedangkan omzet Rp12 juta keatas baru dikenakan 10 persen," jelasnya.

Lalu bagi pengusaha di bawah omzet Rp9 juta yang tidak kena pajak, mereka diminta untuk berpartisipasi kepada Pemerintah kota Palembang melalui asosiasi atau paguyuban masing-masing. "Mereka menetapkan sendiri sumbangsih yang akan diberikan kepada pemkot Palembang," singkatnya.

Share

Ads