JAKARTA, GLOBALPLANET - Program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal US$ 600 per ton untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani sawit.
Menko Perekonomian Airlangga Hartar to usai rapat koordinasi Komite Pengarah Badan Pelaksana Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakar ta, Selasa (27/10), mengatakan penyesuaian tariff itu sesuai dengan rencana optimalisasi B30.
Airlangga belum menyebutkan besaran tarif terbaru, karena penentuan besaran tarif masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang dirumuskan oleh Menteri Keuangan.
“Selain itu juga untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan non migas yang sekitar 12%-nya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya,” kata Airlangga.
Kemudian, tambah dia, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mengalokasikan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180 ribu hektare (ha) lahan pada 2021.
“Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp 30 juta per ha atau naik Rp 5 juta per ha dari sebelumnya Rp 25 juta per ha,” jelas dia.
Dalam rapat itu turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman.
Juga, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, serta pelaku usaha utama industri sawit nasional.