loader

Kelapa Sawit Komoditas Paling Efisien dan Tinggi Produktivitas

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - “Masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan mensejahterakan. Ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang pihak perkebunan tidak mendapatkan informasi daerah tersebut telah ditetapkan hutan adat,” ujar Totok Dewanto, Ketua Borneo Forum, dalam dialog webinar bertemakan “Merawat Industri Sawit Ditengah Isu Masyarakat Adat”, Kamis (24 September 2020).

Diskusi ini diselenggarakan berkat kerjasama Borneo Forum dan Majalah Sawit Indonesia Pembicara yang hadir antara lain Dr. Surya Tjandra (Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/BPN), Dr. Sadino (Pengamat Perhutanan), dan Sudarsono Soedomo, Ph.d (Dosen IPB University).

Turut hadir pengurus GAPKI antara lain Joko Supriyono (Ketua Umum GAPKI), Kanya Lakshmi (Sekjen GAPKI), Muhammadsjah Djafar (Ketua GAPKI Kaltim), dan pengurus GAPKI lainnya. Dialog ini dihadiri 300 peserta dari perwakilan perusahaan, petani, masyarakat adat, akademisi, dan media.

Totok menjelaskan banyak perusahaan sawit di wilayan Kalimantan belum mendapatkan informasi detil berkaitan peta hutan adat. Pasalnya, pelaku usaha menginginkan jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat.

“Saat perusahaan sudah dapat izin dan melaksanakan kegiatan, tiba-tiba ada klaim dari masyarakat adat bahwa areal perusahaan menjadi wilayahnya.  Hal ini memuant perusahaan tidak nyaman. Setelah investasi keluar lalu ada klaim. Dalam beberapa kasus, klaim dari masyarakat adat tidak disertai legalitas pemerintah,” ujar Totok.

Dr. Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN, menyebutkan pemerintahan Joko Widodo memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan dengan menerbitkan peraturan antara lain Inpres No. 8/2018, Inpres No. 6/2019, dan Perpres No. 44/2020. Dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka  keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian  bagi pengembangan praktik berkelanjutan.

“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi temukan solusi. Karena sawit juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum,” kata Surya Tjandra dilansir dari Sawit Indonesia.

Dr. Sudarsono sepakat apa bila kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan  karena masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapa pun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang  menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit.

Share

Ads