JAKARTA, GLOBALPLANET. - “Undang-undang Cipta Kerja membawa harapan bagi petani. Selama ini, petani menghadapi persoalan keterlanjuran kebun sawit petani di kawasan hutan. Justru petani akan dilindungi dengan UU Cipta Kerja ini,” ujar Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO.
Gulat menjelaskan bahwa masalah tumpang tindih lahan ini banyak terjadi di Kalimantan Tengah dan Riau. Masalah inilah yang membuat petani tidak tenang dalam bekerja. Terjadi ancaman kriminalisasi dari oknum penegak hukum. Di sisi lain, kampanye NGO juga tidak menguntungkan karena kebun sawit di kawasan hutan dituding illegal.
“UU Cipta Kerja ini benar-benar pro rakyat. Terima kasih kepada Presiden Jokowi. Bagi pihak yang kontra, kami pikir itu hal biasa,” ujar Doktor kandidat lingkungan ini.
Gulat khawatir percepatan peremajaan sawit rakyat dan sertifikasi ISPO sulit terealisasi apabila persoalan kebun di kawasan hutan tidak selesai. Masalahnya, program ini mensyaratkan legalitas lahan petani sawit.
Data Kementerian Perekonomian RI, terdapat 3,37 juta hektare kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut baru 576.983 hektare dalam proses penyelesaian. Sementara itu, masih ada kebun sawit seluas 2,7 juta hektare belum selesai proses penyelesaiannya.
Senada dengan Gulat. Sunyoto, Petani Sawit Asal Kalimantan Timur juga mendukung penyelesaian kebun petani di dalam kawasan hutan. “Inilah persoalan yang dihadapi petani. Jika ada di dalam UU Cipta Kerja, bagus sekali,” ujarnya.
Sunyoto mengatakan sebaiknya pemerintah memberikan hak kepemilikan bagi petani yang sudah terlanjur kebunnya di kawasan hutan. Saat membuka kebun tidak semua petani mengetahui status lahan mereka. Setelah kebun ditanam dalam jangka waktu tertentu, tiba-tiba saja ada klaim lahannya di dalam kawasan hutan.
“Usul kami, kebun petani yang terlanjur diberikan legalitas hak milik. Tidak sebatas hak pakai. Ya kalau cuma, hak kelola pasti lemah. Karena kami sudah kelola bertahun-tahun mengelola tanah bertahun-tahun lamanya,” kata Sunyoto yang juga aktif sebagai Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Timur.
Begitupula dengan Heri Susanto, Petani Sawit di Labuhan Selatan, Sumatera Utara, ingin ada solusi terhadap ketelanjuran pekebun sawit di kawasan hutan. Kalau bisa dibebaskan lahan mereka lalu diberikan legalitas.
“Tapi kalau lahan petani dikembalikan menjadi kawasan. Jelas petani akan kehilangan lahan sawitnya. Ini berarti, petani kehilangan mata pencahariaan dan kehilangan masa depan,” pintanya dilansir dari Sawit Indonesia.com.
Beberapa hari sebelum UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020. Firman Subagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja membawa angin segar terhadap kebun sawit di kawasan hutan terutama berkaitan keterlanjuran.
Selama ini, banyak kasus hukum menjerat masyarakat kecil di sekitar hutan. Lantaran, petani ini mencari penghasilan tanpa bermaksud merusak hutan. Tanpa legalitas, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam Kawasan hutan yang dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.