JAKARTA, GLOBALPLANET - Dalam praktiknya program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang digagas pemerintah masih menghadapi beberapa kendala, permasalahan itu antara lain masih tingginya tanaman Sawit rakyat yang sudah memasuki masa peremajaan dan tingkat produktivitas yang rendah, padahal pemerintah mentargetkan PSR setiap tahun minimal 180 ribu Ha.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, mengatakan, dana PSR yang disediakan sebesar Rp 30 juta hanya cukup sampai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)1.
“Lantas bagaimana dengan dana sampai Tanaman Menghasilkan (TM1), termasuk darimana sumber pendapatan pekebun selama tanaman itu belum menghasilkan?” tanya Mukti dalam acara Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol. 10, bertajuk “Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat”, yang diadakan InfoSAWIT, Kamis (18/11/2021).
Demikian pula mengenai legalitas lahan, khususnya kebun sawit yang diidentifikasikan masuk dalam Kawasan hutan, lantaran terdapat lahan eks PIR dan eks Transmigrasi masuk dalam Kawasan hutan. Sayangnya solusi UUCK hanya untuk sawit rakyat yang kurang dari 5 Ha dan berdomisili di lokasi.
“Bagaimana yang diluar itu? Lantas mengenai jual beli kapling/ganti pemilikan (eks PIR), dan bagaimana dalam menghadapi berkembangnya PKS tanpa kebun?” ucap Mukti.