loader

Mendag Beberkan Soal Kondisi Petani Sawit Imbas HET Minyak Goreng

Foto

Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Beleid itu mengatur DMO bagi eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan olein untuk memasok 20 persen dari volume ekspor di harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein.

"Permendag Nomor 5 tahun 2022 adalah bagian dari ekskalasi normalisasi harga migor sejak akhir 2021. Selain itu, beleid ini juga mempertimbangkan tingkat kepatuhan industri minyak sawit," ujar Mendag.

Pada akhir 2021, Mendag juga menginstruksikan agar produsen menyediakan 11 juta liter untuk menghadapi momentum liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Kami meminta produsen untuk menyediakan 12 juta liter kemasan sederhana saat penetapan minyak goreng satu harga awal Januari 2022. Namun, jumlah migor kemasan sederhana yang disediakan hanya sekitar 300 ribu liter," ungkap Mendag.

Mendag berjanji masalah harga minyak goreng ini akan dibikin aturan lanjutannya. "Dari hulu sampai hilir kami atur," tegas Lutfi.

 

Share

Ads