loader

Izin Ekspor CPO Masih Ditahan Selama Kebutuhan 20% Domestik Migor Belum Terpenuhi

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kegiatan ekspor CPO dan olein akan terus ditahan selama kebutuhan 20% domestik minyak goreng belum terpenuhi. Eksportir CPO dan olein harus mematuhi kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebagai prasyarat.

Hal ini disampaikan Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dalam Webinar “Solusi Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO?”, Kamis (3/2/2022).

“Sampai sekarang belum ada yang memenuhi (kebutuhan DMO). Ya mandeg. Saya tahu konsekuensinya kepada eksportir. Ada kapal yang sudah terisi penuh harus membayar 18 ribu dollar per hari, istilahnya demurrage cost,” ujar Oke Nurwan.

Oke menambahkan konsekuensi lain yang dihadapi ekspotir berupa penalti dari buyer. Sikap tegas ini diambil pemerintah supaya kebutuhan minyak goreng tercukupi di dalam negeri.

“Ini terpaksa kami lakukan karena eksportir lebih memilih ekspor, daripada memasok dalam negeri,” tegasnya.

Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Sampai sekarang belum ada (ekspor) yang keluar. Tapi kok jarang (minyak goreng) ini  ada apa. Lalu apakah ini ada unsur perlawanan atau unsur apa. Ini masih kami lihat atau mungkin ada masalah kesiapan?” ujar Oke.

Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

Share

Ads