loader

Polemik Minyak Goreng, Mengenal Kebijakan DMO dan DPO hingga Dicabut Pemerintah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Saat ini minyak sawit masih menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat, baik dari harga, kuantitasnya yang terbatas, maupun yang lainnya.

Pada 2019, Indonesia memproduksi 42,5 juta ton minyak sawit dan menyediakan 58% kebutuhan minyak sawit global. Angka tersebut merangkak naik di tahun 2021 ke level 44,5 juta ton.

Pada Kamis, 10 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kenaikan DMO menjadi 30%. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2022. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur DMO minyak sawit sebesar 20% berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022. Dengan perubahan DMO dari 20% menjadi 30% itu, pasokan minyak goreng diharapkan dapat membanjiri pasaran.

Lantas, apa itu DMO? DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Share

Ads