loader

Polemik Minyak Goreng, Mengenal Kebijakan DMO dan DPO hingga Dicabut Pemerintah

Foto

Melansir idxchannel, setoran DMO minyak sawit per 14 Februari sampai 8 Maret 2022 adalah 573.890 ton. Sementara itu, yang sudah didistribusikan adalah 415.787 ton atau 72,4% dari total DMO. Dengan DMO sebesar 20%, pasokan bahan baku untuk minyak goreng sebenarnya sudah sangat mencukupi. Namun kenaikan 30% ini dapat lebih mengamankan pasokan.

Selain DMO, ada juga istilah DPO (Domestic Price Obligation) minyak sawit. DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022. Disebutkan jika harga minyak sawit adalah Rp9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

Adanya keputusan ini dilakukan agar produsen minyak sawit mampu menjual produknya ke produsen minyak goreng seharga angka tersebut. Sehingga, nantinya produsen bisa menjual minyak kepada masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter.

Namun, pada Kamis, 17 Maret 2022, pemerintah mencabut ketentuan DMO dan DPO bagi minyak sawit. Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Diketahui, harga harga batas atas semula CPO dan produk turunannya adalah 1.000 dolar AS per ton. Kini, harganya menjadi 1.500 dolar AS per ton. Sementara itu, batas atas pungutan ekspor dan bea keluar CPO naik ke angka 675 dolar AS per ton, dari harga 375 dolar AS per ton.

Share

Ads