loader

Dorong Regulasi Khusus Perlindungan Buruh Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit 

Foto
Webinar Bincang Dua Puluh bersama Harian Kompas dan Gapki "Perempuan Hebat, Industri Sawit Kuat", Selasa (22/3/2022).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Women20 sebagai Engagement Group G-20 membentuk jaringan pemberdayaan perempuan untuk mendorong komitmen G-20 dalam isu perempuan menyatakan, peraturan yang sudah ada saat ini terkait perlindungan pekerja perempuan di industri sawit belum maksimal.

Chair Women20 Indonesia Hadriani Uli Silalahi mengatakan, dengan situasi tersebut, pihaknya mendorong kompetensi buruh sawit perempuan dengan penciptaan lingkungan kerja yang setara."Untuk itu, kami dari Women20 saat ini betul-betul terus mendorong untuk keadaan lingkungan yang adil bagi pekerja perempuan," ujarnya dalam webinar Bincang Dua Puluh bersama Harian Kompas dan GAPKI "Perempuan Hebat, Industri Sawit Kuat", Selasa (22/3/2022).

Hadriani mengatakan, Women20 mendukung didorongnya regulasi khusus perlindungan buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit.

"Di antaranya mengatur sistem target, hubungan status kerja, dan pengupahan," katanya

Kemudian, dia menambahkan, juga terkait dengan peraturan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan tenaga kerja (K3).

"Mekanisme K3 agar perlindungan terhadap kebebasan berserikat yang tidak diskriminatif terhadap buruh perempuan. Itu komitmen kami dalam masa sekarang, kita sudah melakukan di Likupang bulan lalu, mengenai satu di antara isu yang kita sampaikan yaitu diskriminasi," pungkas Hadriani.

Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam webinar tersebut mengatakan, dalam upaya menjamin perlindungan pekerja perempuan di industry kelapa sawit pihaknya telah mengeluarkan Permen PPPA No 5/2015 tentang penyediaan Sarana kerja yang responsive gender dan peduli anak di tempat kerja serta Permen PPPA No 1 tahun 2020 tentang penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di tempat kerja.

Menerutnya analisis gender pada sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dalam permen pertanian No 38/2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

“Kita juga sudah melakukan perjanjian kerja sama tentang pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019-2024,” terannya.

Pengarusutamaan gender dalam industry sawit ini tidak akan terwujud dengan optimal tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam industry kelapa sawit khususnya perempuan, untuk bebas dari kesenjangan dalam akses partisipasi, control dan manfaat.

“Mari kita bersama-sama menyatukan visi dan menghimpun kekuatan untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan industri kelapa sawit yang aman, ramah dan responsive Gender,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih mengatakan bahwa aspek perempuan memiliki dimensi yang luas. Oleh karena itu, GAPKI mencoba sebuah langkah dengan menerbitkan buku sebagai bahan kampanye dan panduan praktis yang diberi judul PANDUAN PRAKTIS PERLINGUNGAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DI PERKEBUNAN SAWIT.

Share

Ads