PALEMBANG, GLOBALPLANET - Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan rincian terkait kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.
Melalui konferensi pers virtual pada Selasa (26/4) malam, Airlangga menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat harga minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pemaparannya Airlangga memaparkan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Pertama kode HS 15.11.90.36 Berdasarkan catatan KONTAN, nilai ekspor komoditas ini pada tahun lalu mencapai US$ 1,54 miliar.
Kedua adalah kode HS 1511.90.37 Berdasarkan adapun nilai ekspor komoditas ini pada tahun lalu mencapai US$ 11,55 miliar.
Ketiga adalah Kode HS 1511.90.39 "Permendag akan diterbikan dimonitor Bea Cukai gar tidak ada penimpangan," kata Airlangga Hartarto.
"Larangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret 2022, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai," ucap Airlangga.
GAPKI juga berharap, apabila kebutuhan RBD Palm Oil lokal sudah sangat terpenuhi dan ada kelebihan stok di pasar domestik, maka kebijakan pelarangan ekspor ini bisa segera dievaluasi, dan kegiatan ekspor pun dapat berjalan kembali.
"Sebab produksi dalam kita memang berlebih dibandingkan konsumsi lokal," tutur Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono, Rabu malam.
Eddy menambahkan, GAPKI melakukan pertemuan bersama sejumlah produsen minyak goreng. Pihaknya mengundang 74 perusahaan produsen minyak goreng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Eddy, pertemuan hari ini membahas sosialisasi mengenai kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein yang baru saja disampaikan oleh Airlangga.