JAKARTA, GLOBALPLANET - Sesuai amanat Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 - 2024 (RAN-KSB), memuat lima komponen dimana pada komponen kelima adalah melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Pemerintah pun terus mendorong penerapan ISPO untuk dilakukan oleh pelaku usaha dan pekebun, diungkapkan Deputi Menko Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmu, ISPO sejatinya telah diterapkan sejak tahun 2011 lalu melalui Peraturan Menteri Pertanian dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2015.
Pada tahun 2020 terbit Peraturan Presiden Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Berkelanjutan Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pertanian tentang ISPO.
Dengan diterbitkan Perpres No 44 Tahun 2020 diharapkan tata kelola sertifikasi ISPO menjadi lebih baik. Diharapkan pelaksanaan RAN KSB akan mendorong percepatan penerapan ISPO,” tutur Musdhalifah Machmud, dikutip dari InfoSAWIT.
Lantas, pelaksanaan sertifikasi ISPO saat ini masih bersifat sukarela untuk pekebun. Namun demikian pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan bagi pekebun untuk proses sertifikasi ISPO yang diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian mengenai pemanfaatan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara diungkapkan Ketua Sekretariat Tim Pelaksana RAN KSB, Dedi Junaedi, dukungan pembiayaan dari BPDPKS tersebut, bisa melalui program dari pemerintah pusat, salah satunya dengan adanya penerapan program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk pembiayaan sertifikasi awal kelompok/koperasi/asosiasi pekebun dan Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit dengan pembiayaan dari BPDPKS.
“Program ini dapat disinergikan dengan target RAD KSB untuk sertifikasi ISPO Pekebun,” ujar Dedi.
Penerapan ISPO melalui RAN KSB/RAD KSB ini, kata Dedi, dilakukan dengan pendataan pekebun dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikasi ISPO pekebun dan pelatihan ISPO pekebun.
“Pemberian insentif dalam proses ISPO bisa melalui pembiayaan sertifikasi ISPO awal pekebun dari Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Dedi.
Dedi pun berharap, dengan semakin banyak STDB diterbitkan, serta penetapan RAD KSB dan Tim Pelaksana di 26 provinsi sentra kelapa sawit, bisa menjadi pendorong bagi percepatan sertifikasi ISPO pekebun di Indonesia. “Sehingga percepatan ISPO pun bisa segera terwujud,” tandas Dedi. (Infosawit)