JAKARTA , GLOBALPLANET - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfii hingga akhir Juli 2022, menerbitkan aturan baru dalam upaya mempercepat ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan produk turunan lainnya.
Ketentuan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor. Ditetapkan pada 7 Juni 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Juni 2022.
Pasal 2 Permendag tersebut menetapkan, program percepatan diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean, pengeluaran barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean, dan berlaku untuk semua eksportir. Yaitu untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
“Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan
tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Kamis (9/6/2022).
Besaran BK dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara pada pasal 3 disebutkan, program ini dilakukan dengan ketentuan alokasi ekspor 1 juta ton, dimana untuk masing-masing eksportir peserta Program Pecepatan minimal 10 ton dan kelipatannya.
“Penambahan alokasi Ekspor Program Percepatan dapat ditetapkan dalam hal jumlah permohonan alokasi ekspor melebihi 1 juta ton,” begitu bunyi pasal 3 ayat (1) huruf c.
Sebelumnya, petani sawit mengeluhkan masih anjloknya harga tandan buah sawit akibat belum berjalannya ekspor. Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan larangan ekspor sementara mulai 23 Mei 2022. Tangki-tangki dilaporkan penuh sehingga pembelian sawit petani tersendat.