loader

Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022, Ini Kata Ketua APINDO Sumsel

Foto
Ketua APINDO Sumsel Sumarjono Saragih

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemeritah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.

Penerbitan aturan ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak, salah satunya Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel, Sumarjono Saragih,  menurutnya peluang menaikkan upah sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme dialog (sosial) bipartit antara pengusaha dan buruh. 

“Dengan dialog bipartit tanpa melanggar aturan dan tetap memakai dasar PP 36/2021. Dengan demikian ada kepastian hukum bagi dunia usaha,” katanya.

Lanjutnya, opsi kenaikan (tambahan) bisa dengan dialog yang disesuaikan kondisi masing-masing usaha.

“Dampak krisis global akibat Covid 19, energi dan perang, membuat banyak sektor yang melemah. Contohnya sektor yang berorientasi ekspor (garmen dan sepatu) sudah mengalami penurunan pesanan,” jeasnya.

Permenaker 18 Tahun 2022, menekankan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Sementara PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

Dengan formula rumus batas atas: sama dengan rata – rata konsumsi per kapita(t) x rata – rata banyaknya ART(t))/ rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga (t)

Sedangkan rumus batas bawah sama dengan Batas atas UM(t)x 50%. Sehingga rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}.

Kembali Slamet mengatakan, keberadaan Permenaker tersebut menabrak peraturan di atasnya yang lebih tinggi, yakni PP 36 Tahun 2021.

Share

Ads