PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkebunan kelapa sawit di Indonesia berkembang di 190 kabupaten dan 26 provinsi telah berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dengan memberikan luasnya kesempatan kerja serta produksi barang dan jasa.
“Perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (bea keluar, pungutan ekspor, bea masuk) dan Deviden (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit,” catat laman Palm Oil Indonesia.
Seperti dilansir dari laman Palm Oil Indonesia, pajak-pajak tersebut merupakan penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui mekanisme APBN/APBD, penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kontribusi perkebunan kelapa sawit bagi penerimaan daerah telah terjadi selama ini baik melalui mekanisme fiskal APBN maupun melalui APBD provinsi, APBD kabupaten, dan APBD kota. Semakin berkembang dan meningkat produksi minyak sawit di daerah yang bersangkutan semakin besar kontribusi kepada penerimaan daerah baik melalui pajak pusat maupun pajak daerah,” catat laman Palm Oil Indonesia.
Studi PASPI juga menemukan bahwa kontribusi perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme APBN/APBD juga dinikmati oleh masyarakat secara umum. Selain itu, masyarakat juga menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan produktif seperti beasiswa pendidikan, bantuan permodalan, training maupun pengembangan budaya lokal.