JAKARTA , GLOBALPLANET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan proses perumusan terkait pemberian dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit dan akan diterapkan pada tahun 2023 sekarang.
“Kami tahun ini akan mencoba menerapkan pemberian DBH untuk kelapa sawit,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Sebelum diterapkan, Luky menyebut pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk membahas DBH kelapa sawit. Targetnya pembahasan sudah bisa dimulai Maret 2023.
“Mudah-mudahan rencana kami nanti setelah reses Bapak/Ibu sekalian yang berikutnya. Kami masih terus merumuskan kebijakannya seperti apa,” ucapnya.
Luky mencontohkan penerapan DBH kelapa sawit kemungkinan akan berbasis luas lahan dan produktivitas. “Bagaimana penggunaannya, kami akan mengarahkan ini untuk menangani eksternalitas khususnya pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Aturan terkait DBH kelapa sawit tertuang dalam aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Nantinya, daerah penghasil sawit akan menerima DBH dari pemerintah.
Berdasarkan data Kemenkeu, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sepanjang 2022 mencapai Rp 816,24 triliun atau naik 3,89% secara year on year (yoy). Rinciannya, transfer ke daerah Rp 748,33 triliun dan dana desa sebesar Rp 67,91 triliun.
Secara umum, peningkatan penyaluran TKD didorong oleh penyaluran DBH yang mencapai Rp 168,41 triliun (119,93% dari pagu) atau tumbuh 43,75% secara tahunan.