PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Jika aebelumnya kasus pencabulan dilakukan oleh oknum guru les terhadap muridnya di Prabumulih, kini nasib malang menimpa Balita berusia 4 tahun di Kota Nanas. Ia menjadi korban pencabulan saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Trauma mendalam dan ketakutan anak tak berdosa ini hanya berdiri di belakang rumah tanpa busana, menunggu sang ibu pulang ke rumah.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Firma SH menjelaskan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Saat itu, dilaporkan bahwa orang tua korban pulang kerumah dan melihat putrinya berdiri di belakang rumah dalam keadaan tanpa busana, menangis dan ketakutan.
Sang anak mengatakan bahwa pelaku menyuruhnya membuka baju dan celana kemudian pelaku meraba dan meremas bagian dadanya. Tak hanya itu, pelaku juga meraba paha sampai selangkangan korban setelah itu pelaku meremas bagian kemaluan dan memasukkan jari ke kemaluan korban.
“Dari laporan itu kita langsung melakukan koordinasi, mendatangi TKP dan memburu pelaku,” kata Alita Firman, Rabu (15/2/2023).
Usai penyelidikkan, lanjut AKP Alita Firman, pihaknya berhasil menangkap pelaku yakni Roni Syaril (35) warga Cambai Prabumulih.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 82 UU No .17 tahun 2016 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.