loader

Thrifting, Bela Produk Lokal atau Kepentingan Asing! 

Foto

PELARANGAN - impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor. 

Pemerintah larang trifting baju impor bekas tapi nyatanya kalau impor pakaian jadi dari china menguasai 80% pasar di Indonesia. Hal itu ada datanya. Dengan alasan melindungi UMKM khusus pada bidang tekstil atau hanya mencari kambing hitam! karena itu dapat kita lihat dari data Asosiasi pertekstilan Indonesia.

Impor pakaian jadi meguasai 80% pasar Indonesia, seharusnya ini menjadi masalah. Utamanya pada tahun 2019-2022 mencapai puluhan ribu ton. Sedangkan pakaian impor pakaian bekas menurut BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2019-2022 hanya ratusan ton bahkan 
tidak pernah menyentuh 1%-nya dan tidak semua pakaian bekas itu bisa dijual.

Dari data tersebut apakah bijak menjadikan impor baju bekas sebagai kambing hitam untuk penguatan lokal. Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Impor Baju Bekas. Tapi kesannya tidak bijak, kita boleh bahkan harus membudidayakan produk lolal tetapi tidak semua orang bisa atau semua bisa disapu rata. 

Pada tanggal 30 maret 2023 ada rapat bersama menteri dan di situ terjadinya pembahasan mengenai soal impor baju bekas dari luar negeri terutama dari Cina. 

Dialog dan diskusi tersebut, diatur untuk itu. Verifikasi dan memperluas sudut pandang pemangku kebijakan. Apresiasi untuk itu, setiap elemen masyarakat memang harus dilibatkan di setiap percakapan, tapi beda cerita jika mic tiba tiba di matiin *eh. Untungnya dialog bareng @kemenkop aman aman saja. 

Kebijakan pemerintah terkait isu thrifting dan larangan atas impor barang bekas melalui permendag no 40 tahun 2022. Sebagai warga sipil biasa, data dan narasi yang tersebar lewat dunia maya, begitu bebasnya untuk di konsumsi, tanpa sadar membuat keputusan kita jadi tidak bijak. Terutama soal data terkait produk impor Cina menguasai 80% pasar domestik dan kaitannya dengan UMKM. Ternyata berbanding terbalik dengan data unrecorded BPS, Statistik Indonesia 2023.

Kesimpulannya, silakan thrifting, silakan jualan barang bekas, itu tidak sama sekali dilarang, yang dilarang adalah aktifitas ilegal impor barang bekas. 

Terakhir, pak menteri sedikit menambahkan soal momentum kebangkitan kekuatan lokal. Lagi lagi kita harus bicara soal masa depan, ini bukan cuma tentang thrifting, impor, tapi tentang mengokohkan pondasi bangsa dengan jenama (lokal). Terima kasih @kemenkopukm mas @fikisatari sudah menjadi jembatan untuk komunikasi, memang beberapa narasi anak muda hanya dijadikan objek, tapi dalam 
situasi ini, saya sangat menghargai.  Hari ini kami memang masih minoritas, tapi beberapa tahun kemudian, kami yang akan mengganti peran kalian.

 

Penulis: Alya Rosalina
Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang

 

Disclaimer: Artikel dan isinya tanggung jawab penuh penulis

Share

Ads