loader

Praperadilan Ditolak, Wabup OKU Lanjutkan Status Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Memang benar, gugatan Praperadilan JA di PN Baturaja tolak majelis hakim hari ini. Jadi penyidikan bisa kembali dilanjutkan," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Antony Setyawan saat ditemui di Polda Sumsel,Selasa 14/01/2020. 

Dikatakan Antony, putusan dibacakan di PN Baturaja siang tadi dengan menolak seluruh gugatan Johan. Dengan begitu, penyidikan pun akan dilanjutkan kembali.

"Penyidikan kita lanjut. Selanjutnya kami bakal menjadwalkan ulang pemanggilan JA setelah ditetapkan tersangka karena selama ini belum pernah hadir," katanya.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JA ini kami periksa dahulu sebagai saksi. Dari situ, dari hasil gelar perkara akhirnya memutuskan JA ditetapkan lagi sebagai tersangka," katanya.

Diketahui, Johan ditetapkan tersangka penyidik Dit Reskrimsus terkait kasus dugaan mark-up tanah kuburan di TPU Baturaja 2012 lalu. Johan pada saat itu sebagai Ketua DPRD OKU dan dituding menyebabkan kerugian negara Rp 3,49 miliar.

Dalam penetapan tersangka pertama di tahun 2018 lalu Johan pun mengajukan Praperadilan. Dia dinyatakan menang di kasus tersebut sementara empat orang lainnya terbukti dan telah divonis.

Adapun tersangka yang divonis saat itu adalah Hardiman sebagai yang memiliki tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, mantan Sekda, Ukirtom dan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi.

Share

Ads