PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kali ini, sidang dengan Ketua Majelis Hakim H Kamaluddin SH ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dalam tuntutannya, JPU Arie Apriansyah SH, Krisdiyanto SH, dan Zit Mutaqin SH, menyatakan bahwa terdakwa Aswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah di dakwakan dalam surat dakwaan Kesatu Subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara," ujar Krisdiyanto SH saat membacakan tuntutan.
Bukan hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp304.896.399 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap. Maka, hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempumyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tegas Krisdiyanto.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Aswandi beserta penasehat hukumnya mengajukan pledooi atau pembelaan dalan persidangan selanjutnya.
Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Aswandi bermula pada 2014 dimana Desa Tanjung Durian mendapat bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung.
Dana tersebut, bersumber dari APBD Muba Tahun Anggaran 2014 dengan rincian yakni Tahap I sebesar Rp 378.986.750, sedangkan Tahap II yakni sebesar Rp 378.986.200 yanh digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi kreatif dan operasional desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kegiatan belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) serta saksi-saksi, telah ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif.
Lalu, berdasarkan audit dan keterangan Inspektorat Muba dalam realisasi kegiatan belanja langsung Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Durian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.896.399.