OKUT, GLOBALPLANET - Demikian diungkapkan Kajari OKU Timur Alwie, SH, pada kegiatan laporan pencanangan zona integritas menuju WBK/ WBBM pada Lapas Kelas II B Martapura, Lapas Kelas B Muaradua. Yang berlangsung di Lapas Kelas II B Martapura pada Selasa (28/01/2020).
Penandantanganan zona integritas menuju WBK dan WBBM, ada enam area yang harus dipenuhi, area pertama manjemen perubahan, mekanismi kerja yang baru dari pola pikir yang lama ke yang baru, dari pelayanan manual berbasis IT. Area pelaksanaan tata leksana jika dulu kerja tidak menggunakan SOP, sekarang harus menggunakan SOP. Perubahan sistim manajemen, siraman rohani menjadi salah satu cara untuk meningkatkan mentalitas.
Penguatan akuntabilitas kinerja, area penguatan pengawasan. Peningkatan pelayanan publik terlebih saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat. "Kami Kejari sudah melaksanakan zona integritas namun penilaian belum kami dapat,"imbuhnya.
Sementara Kabag Ren Polres OKU Timur Kompol Susianto, SH, menambahkan seluruh Polres diwajibkan melakukan pembangunan zona integritas. Namun berdasarkan hasil penilaian Polres OKU Timur belum berhasil. Sehingga Polres OKU Timur saat ini menyiapkan seluruh kebutuhan pendukung untuk melakukan zona integritas kembali.
"Setelah deklarasi bukan kita bisa duduk diam tapi banyak yang harus disiapkan, tidak sedikit yang sudah mendapat WBK dicabut karena ditemukan pelanggaran sehingga diperlukan komitmen,"tegasnya.
Sedangkan Kalapas Kelas II B Martapura Effendi, menjelaskan pada hakekatnya jika mengukur keadaan yang ada pesimis untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Terlebih harus merubah pola pikir lama kepola pikir yang baru itu susah, dan butuh proses namun demikian harus ada niat dan komitmen.
"Marilah kita saling mengingatkan, kita harus semangat karena ini tuntutan dari lembaga,"imbuhnya.