PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Ketua PBH Peradi DPC Palembang Aina Rumiyati Aziz saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (28/1/2020). Audiensi dihadiri Asisten III Setda Kota Palembang Agus Kelana MT, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery, dan Kesbangpol.
Aina mengatakan, PBH Peradi DPC Palembang beranggota sekitar 40 advokat. PBH Peradi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis. “Kami berharap terjalin sinergi antara Pemerintah Kota Palembang dan PBH Peradi dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
Sementara Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi upaya yang dilakukan PBH DPC Peradi Palembang dalam melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Hukum telah memiliki program bantuan hukum kepada masyarakat.
“Diharapkan terbangun sinergitas antara PBH Peradi dan Pemerintah Kota Palembang khususnya bagian hukum dalam pendampingan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu diperlukan konsep yang tersusun jelas dan lebih luas dalam pembinaan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” katanya.