PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Kita sangat menyesalkan kejadian masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, Minggu (1/2/2020).
Menurut Firkom, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
Di saat bersamaan, Ketua PWI Sumsel juga terus mengingatkan insan pers selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
Kecaman keras juga dilontarkan Ketua SMSI Sumsel Jon Heri. Menyikapi tindakan semena-mena oleh oknum yang melakukan pengusiran dan menghalang-halangi tugas wartawan tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras oknum yang dinilainya sama sekali tidak menghargai tugas jurnalistik dan tidak mengindahkan payung hukum kerja jurnalis.
"Kita sangat mengecam perbuatan oknum itu. Karena wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik itu, dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999. Dan peristiwa ini harus dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi selaku penegak hukum. Kami dari SMSI Sumsel, berkordinasi dengan PWI Sumsel sebagai lembaga yang mewadahi dan melindungi wartawan," katanya.
Jon Heri berharap, kepada media online yang wartawannya mengalami peristiwa pengusiran itu segera membuat laporan ke PWI Sumsel, sehingga peristiwa ini segera ditindaklanjuti PWI.
"Nah, SMSI Sumsel akan mendampingi PWI Sumsel bersama media tersebut dan wartawannya untuk melaporkan perbuatan oknum yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik itu ke polisi," katanya.
Menurut informasi, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri.
Namun saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan meneriaki wartawan media ini.
"Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor," ujar pria yang diduga petinggi perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan Jalan Sudirman Kota Prabumulih.
Tak sampai di situ, tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut. Dirinya tak hanya mengusir wartawan media portal ini juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi. "Sudah pegi, bubar galo,” bentaknya.
Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan, diduga karena takut tindakan oknum tersebut semakin jauh dan nekat.
Sementara dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU Kota Prabumulih untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) di Jalan Jendral Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih.