OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, menegaskan, membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun bodong dan surat sebelah itu sangat berisiko dan melanggar hukum.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia.
Kapolres juga mengatakan masyarakat harus mengetahui tentang ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun kurungan dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp 900 ribu rupiah. Untuk itu membeli barang tanpa memikir konsekuensinya haruslah bisa dihindari oleh masyarakat.
“Jika sudah tahu itu barang curian, bodong maupun hasil kejahatan apapun itu termasuk kejahatan finance jangan dilakukan. Kami bisa amankan juga ketika dilakukan pengungkapan. Sebab bisa dikatakan itu sudah termasuk kejahatan penadahan barag hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku maupun penadah," tegasnya.
Saat razia gabungan yang dilaksanakan Polres OKU Timur bersama Polsek jajaran, polisi juga mengamankan sekitar tujuh unit kendaraan roda dua yang diduga bodong. Seluruh pengendara juga ikut diamankan jika tidak dapat menunjukkan legalitas kendaraan yang mereka tunggangi dan terindikasi kendaraan tersebut dari hasil kejahatan mereka terancam pasal 480 KUHP.
"Tidak ada toleransi jika pemilik kendaraan yang terkena razia tidak bisa menunjukkan legalitas kendaraannya. Untuk itu kendaraan tersebut tidak akan diserahkan kepada pemiliknya," imbuhnya.
Erlin juga menambahkan pihaknya melalui Babinkamtibmas selalu mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli barang maupun kendaraan jika sudah diketahui itu barang maupun kendaraan hasil kejahatan jangan dibeli. Jangan terpengaruh dengan harga murah tapi berisiko cukup berat.