LAHAT, GLOBALPLANET - "Pada dasarnya kami dari Fraksi G8, setuju dengan Raperda OT. Tapi perlu disimpulkan lagi pasal perpasal, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari," kata M Munawir Saffe'i SH MH, selaku juru bicara Fraksi G8, dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati Lahat, terhadap pandangan fraksi soal Raperda OT, Senin (2/3/2020).
Sejak dibahasnya Raperda OT rupanya sudah menuai pro dan kontra di kalangan dewan. Pasalnya kendati OT dinilai menimbulkan banyak keresahan hingga korban nyawa, pengusaha OT menolak dituding jika OT yang menyebabkan keresahan itu. Ditambah banyaknya warga yang menggantungkan hidup dari usaha OT.
"Karena awalnya kita (DPRD) punya pendapat masing-masing, akhirnya diambil voting. Didapatlah OT hanya boleh sampai batas pukul 18.00 WIB. Meskipun adanya Perda ini, kita yakin pengusaha OT tidak akan merugi," kata Pajeroni, anggota dewan dari PPP.
Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang SH menuturkan, adanya batasan waktu soal OT ini, dikarenakan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Seperti pesta miras, narkoba, hingga perkelahian. Dimana dampaknya pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
"Di zaman Bupati Lahat sebelumnya, sudah ada Perbub OT dibatasi pukul 22.00 WIB. Tapi buktinya masih banyak korban jiwa. Perda OT ini juga diperkuat dengan Perda Kota Layak Anak. Batasan waktu OT ini juga untuk memberikan kenyamanan bagi anak-anak untuk belajar pada malam hari," tutur Cik Ujang.