MUBA, GLOBALPLANET - "Secara umum semua sidang tetap sesuai yang terjadwal, tapi jika memang ada kekhawatiran tersebut bisa saja di tunda. Yang melakukan (penundaan) dari majelis hakimnya," ujar Ketua PN Sekayu Hendra Hamoloan kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Hanya saja untuk kasus-kasus perkara yang jika ditunda malah menimbulkan implikasi hukum tetap wajib dilaksanakan. Seperti kasus praperadilan, kemudian sidang pidana yang masa tahanannya sudah mepet atau tidak mungkin lagi ditunda.
"Untuk perkara perdata bisa saja dimungkinkan di tunda, karena tidak berkaitan dengan waktu tadi," tukasnya.
Hendra juga menjelaskan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran corona, pihaknya menyiapkan hand sanitizer kemudian melakukan pembatasan pengunjung sidang. Petugas bagian pelayanan juga diharuskan mengenakan masker.
"agenda-agenda nasional seperti rapat kerja juga dari pusat ditunda. Kita juga sedang mengkaji sebagaimana intruksi bapak presiden untuk bekerja dari rumah, apakah nanti gantian masuk, sedang kita cari formulanya," tukasnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Muba, Firdaus Affandi SH, mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang diambil oleh PN Sekayu yakni melakukan penundaan sementara proses sidang.
"Kita sangat mendukung, kalau untuk masa tahanan itu tidak menganggu karena semuanya (perpanjangan masa tahanan) sudah diproses terlebih dahulu. Ini bagian dari pencegahan," jelas dia.
Kendati tidak menjalani proses sidang untuk sementara waktu, sambung Firdaus, bukan berarti pelayanan di Kejaksaan Negeri Sekayu ikut terhenti. Pihaknya tetap bekerja memberikan pelayanan seperti biasa.
"Untuk pelayanan di Kejaksaan Negeri Sekayu tetao seperti biasa, kita tetap melayani pengiriman SPDP, tahap 1, maupun tahap 1 dan lainnya. Semua berjalan seperti biasa dan kita berharap semuanya dalam keadaan baik," tandas dia.