loader

Terkait Corona, 32 Narapidana Lapas Sekayu Bebas Bersyarat

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - "Ada 32 warga binaan yang sudah menerima surat keputusan asimilasi pembebasan melalui program Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan, penanggulangan penyebaran virus corona atau covid 19. Mereka sudah dibebaskan kemarin (Kamis)," ujar Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Pudjiono, Jumat (3/4/2020).

Dikatakan Pudjiono, jumlah narapidana yang telah masuk daftar untuk dibebaskan sebanyak 234 orang. Namun, pembebasan tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Seharusnya kemarin ada 49 orang yang dibebaskan. Tapi yang menerima surat asimilasi baru 32 orang, sisanya 17 orang masih menunggu," kata dia.

"Ada kemungkinan jumlah data yang telah dikirimkan 234 orang bisa bertambah menunggu putusan-putusan bagi terdakwa yang sedang berjalan sidangnya. Bisa saja lebih untuk pembebasan di Lapas Klas II B Sekayu ini, karena harus terpenuhi program 35 ribu napi Bebas se Indonesia," sambung dia.

Untuk syaratnya pembebasan, narapidana  harus memenuhi 3 kriteria seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dimana rata-rata sisa masa hukuman mereka bervariasi anatar 6 bulan hingga maksimal 2 tahun dan semuanya napi kasus pidana umum.

"Setelah bebas mereka dihimbau untuk tetap dirumah serta tidak melakukan kejahatan karena masih dalam pengawasan. Nama-nama narapidana yang bebas itu kita tembuskan ke polsek-polsek maupun Polres dimana mereka tinggal untuk dilakukan pengawasan," beber dia. 

Lebih lanjut dikatakan Pudji, sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19covid-19 serta edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Narapidana dibebaskan dan merupakan pidana umum, tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun," tandas dia.

Share

Ads