Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah sakit. "Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,’’ pungkasnya.
Ditambahkan Iwan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotik diminta untuk recall, Kami sudah monitor, Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi," ujar dia.
Ratnasari apoteker penanggung jawab salah satu Apotek di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang.
“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return,” terang dia.
Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam. ‘’Produk Uni Baby di apotek nggak ada sudah ditarik semua,’’ lanjutnya.
Demikian di toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung seluruh obat sirup anak diminta untuk di return.
“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran”Ungkap Feri pramuniaga di salah satu toko retail modern di Kayuagung.