loader

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirop yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Dinas Kesehatan dan Polres Ogan Komering Ilir memastikan obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Hal itu dikatakan Iwan Setiawan saat monitoring kesejumlah apotek dan toko retail di Kecamatan Kayuagung, Rabu (26/10).

"Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotik) return ke distributor," kata Iwan. 

Sebelumnya jelas dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air.

“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal ginjal di OKI, sebelumnya kita sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat," terang dia.

Dinkes OKI terang Iwan juga telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.

Share

Ads