PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya yakni Yuda Kadriansyah (35) dan Rahmad Hidayat (26). Keduanya warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
"Kami tegaskan, polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman, bahkan tidak akan tidur guna memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan di wilayah Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Tekab IPTU Tohirin, Jumat (10/1/2020).
Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka merampas ponsel saat korban sedang menelepon. Kedua tersangka disebutkan sudah berkali - kali melakukan jambret.
"Kedua tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama dan memang sangat meresahkan masyarakat. Sudah 11 laporan masuk ke Polrestabes," katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pada 3 Januari lalu.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," sebutnya.