loader

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Narkoba 6,8 Kg, Modus Simpan di Dalam Ban Serep

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6.8 kg asal Aceh dengan modus menyimpan di dalam ban serep mobil.

Tiga kurir sabu ini dicegat petugas saat melintas di Jalan Baypass terminal Alang Alang Lebar Kecamatan AAL pada Sabtu (12/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga kurir yang di ringkus yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe NAD.

Ketiga tersangka ditangkap dalam mobil minibus Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor polisi BK 1591 FE. Mobil tersebut digunakan membawa sabu yang disimpan didalam ban serep.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, menggagalkan upaya penyelundupan sabu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumsel. 

"Dari informasi inilah anggota opsnal Timsus Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang diterima A1, anggota langsung menyusun skema untuk menyergap tersangka,"kata Harissandi kepada wartawan saat pres rilis Kamis 24 Agustus 2023. 

Saat dilakukan penyergapan kata Harissandi dan dilakukan penggeledahan didalam mobil Kijang Innova yang dikendarai tersangka petugas tidak menemukan BB narkoba. Setelah dicari ternyata sabu itu di simpan di dalam ban serep yang dibungkus tujuh bungkus teh hijau Cina.

Share

Ads