OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu jaringan antar provinsi dengan barang bukti diduga sabu seberat 1015 gram.
Atas pengungkapan itu polisi mengamankan tersangka MM (25) warga Desa Ulu Sadang, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, pada Jumat (15/04/2022) sekitar pukul 21.15 Wib di dalam pondok pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM didampingi Kasat Narkoba Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Selasa (19/04/2022) mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara maksimal anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk tersangka MH yang menjadi perantara dalam jual beli maupun memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu. Ketika diringkus tersangka MH sedang berada di dalam pondok menunggu jemputan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas dukung milik tersangka MH ditemukan barang bukti berupa satu kantong diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus teh cina merk guanyinwang di dalam tas dukung warna hitam yang dibawanya.
Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang disuruh oleh PC (40) warga Dumai Riau untuk diantarkan ke OKU Timur.
Kemudian anggota Satuan Res Narkoba membawa tersangka dan Barang Bukti ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP-A / 57 / IV /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 15 April 2022."Anggota kita masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah kita ketahui,"tegasnya.