PALEMBANG, GLOBALPLANET - Adapun keempat pelaku yang ditangkap yakni SR, MR, EI dan DI. Mereka diketahui warga Jalan Kemas, Ilir Timur (IT) II, Kota Palembang.
Kasus jual beli bayi terungkap saat polisi mengendus rencana transaksi bayi pada 13 Januari lalu di rumah SR. Bayi berusia sekitar 4 hari itu rencana akan dijual dan dititipkan SR di rumah MR.
"Bayi itu dititipkan di rumah MR dan akan dijual. Dari situlah kemudian ini dilakukan penyelidikan dan diamankan dua pelaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setiyadji saat rilis kasus di Polres, Senin (20/1/2020).
Dari kedua pelaku, diketahui bayi merah itu didapat dari EL. Polisi pun bergerak ke rumah EL tak jauh dari rumah SR dan MR sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak sampai disitu, EL mengaku bayi itu didapat dari DI yang baru saja dilahirkan. Kepada polisi DI mengaku menyerahkan bayi perempuannya kepada EL karena tak memiliki biaya untuk membesarkan.
"Ibunya berniat menjual bayi karena tidak punya biaya setelah melahirkan 9 Januari lalu. Bayi mau dijual antara Rp 15-25 juta," kata Anom.
Kini, keempat pelaku diamankan di Polres untuk pemeriksan lebih lanjut. Sementara terkait adanya sindikat jual beli bayi, polisi masih melakukan penyelidikan. "Masih dikembangkan sindikat ini, apakah ada keterlibatan lain atau tidak," imbuhnya.
Sementara DI saat ditemui mengaku tidak ada niat untuk menjual anaknya. Sebab ia hanya menitipakan bayi mungilnya karena tidak memiliki biaya setelah ia melahirkan.
"Tidak ada niat jual, cuma nitipkan karena saya tidak ada biaya dan baru cerai sama suami," kata DI singkat sambil menunduk.
Atas perbuatanya, keempat pelaku ditahan di Mapolrestabes Palembang. Mereka kini dijerat Pasal 76 juncto Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak.