loader

Jual Beli Senjata Api, Rudin Ditangkap Saat Transaksi

OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang II AKP Jonson mengatakan penangkapan tersangka Rudin dipimpin Kapolsek Belitang II AKP Jonson dan Kanit Reskrim Ipda Alexandra. Sebelum berhasil membekuk tersangka terlebih dahulu mendapat informasi akan ada transaksi jual beli Senpi di warung soto di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada tersangka dan langsung dilakukan penangkapan, penggeledahan dan pemeriksaan. Petugas mendapatkan satu pucuk Senpira rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi, satu pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 centimeter. "Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui Senpi dan Sajam tersebut miliknya," ujarnya Sabtu (14/3/2020).

Tersangka dijerat dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1). Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan, Laporan Polisi Nomor : LP-A / 01 / III / 2020 /SUMSEL / RES OKUT / SEK BLT II, Tgl 13 Maret 2020. "Tersangka masih kita periksa untuk mengetahui dari mana asal Senpin tersebut," tegasnya.

Share

Ads