PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Rika Amalia (19) pelaku yang menyebabkan adik iparnya inisial ANF (12) meninggal dunia setelah diberi minuman jamu yang ternyata bukan jamu melainkan air mineral yang dicampur dengan butiran kristal racun ikan atau obat hama yang dibeli oleh tersangka di online shop.
Atas perbuatannya tersangka terancam 3 Pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 milyar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Diketahui peristiwa pembunuhan terhadap korban ANF (12) oleh tersangka Rika Amalia (19) terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dan korban ditemukan di belakang lemari dirumahnya oleh saksi kakak kandung YA, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada wartawan mengatakan, pada awalnya ada suatu cerita kejanggalan karena awal perkembangan petunjuk yang ada seolah - olah ada cerita perlombaan mereka antara korban dan tersangka.
"Perlombaan untuk meminum jamu, dan bila korban meminum jamu lalu tidak muntah akan mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu. Ini bisa kami ungkap seiring dengan ditemukan bukti awal yakni chatting disebuah handphone milik tersangka kepada suaminya. Ternyata chatingan tersebut untuk pengalihan sebuah alibi atas situasi atau peristiwa sebenarnya terjadi," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024) siang.
Lanjutnya, peristiwa pembunuhan walaupun niatnya tidak membunuh atau untuk menyakiti namun yang terjadi korban telah meninggal dunia akibat perbuatannya. "Korban ANF (12) adik ipar tersangka telah meninggal dunia setelah meminum sebuah kandungan air yang berisi potasium, potasium inilah yang tidak diketahui oleh korban dikira jamu dan ditambah iming - iming uang sehingga korban memberanikan diri meminumnya," imbuhnya.
Sambung Kombes Pol Harryo bahwa setelah korban meminum seketika merasa mual lalu pergi ke kamar mandi dan dikamar mandi korban terjatuh. "Korban terjatuh kurang lebih 2 jam, tersangka membiarkan korban dalam kondisi terjatuh tersebut. Usai melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka mencoba menyembunyikan jasad korban dibalik belakang lemari pakaian miliknya secara tersembunyi," ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo menjelaskan situasi seperti itu membuat orang tua korban pada menjelang magrib hingga malam hari mencari keberadaan korban (anaknya). "Saat orang tua ibu korban bertanya kepada tersangka yang merupakan mantunya awalnya dijawab tersangka tidak tahu dan ketika ibu korban kembali keluar mencari korban, kesempatan itulah dipergunakan tersangka melarikan diri dengan anaknya berusia 3 bulan untuk kabur ke Kota Lampung," bebernya.
Namun, disaat ibu korban kembali kerumah kembali ternyata tersangka sudah tidak ada lagi dirumah menghilang. Lalu tersangka melakukan chatting kepada suaminya (kakak korban). "Dari sinilah orang tua menemukan petunjuk jasad korban dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palembang dan dirumah sakit telah dinyatakan meninggal dunia," katanya menceritakan awal kronologi kejadian.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan, untuk motifnya tindak pidana pembunuhan tersebut adalah dendam, sakit hati, berawal karena adanya cerita kurang baik dalam keluarga tersebut sehingga menimbulkan suatu kebencian. Sehingga tersangka awal keterangannya ingin mengerjai korban karena merupakan pihak yang sering memberikan kata - kata menyakitkan hati.
"Kami juga menemukan pemesanan melalui shopee potasium seharga Rp47 ribu yang dipesan tersangka," katanya.
Pihak kepolisian melalui kedokteran forensik sedang melakukan visum dan autopsi saat ini dokter sudah memberikan pandangan dijumpai ditubuh korban adanya indikasi salah satu bahan dalam organ tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium sampel dari fungsi hati yang saat ini sedang uji lab, apakah terjadi kesesuaian antara kandungan yang ada di fungsi hati tersebut dengan bahan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) bekas potasium hasil pesanan dari tersangka. Berdasar informasi yang ada bagian dikonsumsi oleh korban," tegasnya.
Menurut tersangka, saat melihat korban sudah tidak bernyawa di kamar mandi setelah membiarkan 2 jam kemudian mengangkat korban atau memindahkan korban ke belakang lemari. "Tentunya saat tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi menyebabkan luka pada kaki dan tubuh korban," tambahnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Oppo dan 1 Oppo A76 milik tersangka, 1 handphone merek itel A665L milik korban, 1 buah botol mineral bekas air campuran racun ikan yang ada di TKP, baju kaos lengan pendek warna pink dan celana pendek pink milik korban, celana dalam korban, 1 lembar print out bukti pemesanan racun ikan seberat 250 gram pada tanggal 2 Desember 2024 di online shop atas nama tersangka.