loader

Nekat, Tukang Ojek Selundupkan Sabu ke Sel Markas Polres Lahat

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Akibat ulahnya ini, Apandi ditangkap karena menyelundupkan narkoba untuk Nopika, salah satu tahanan di Sel Mapolres, pada Selasa (17/3/2020) malam. Modusnya, narkoba dimasukkan dalam bungkusan nasi goreng.

Namun aksi pria berprofesi sebagai tukang ojek ini langsung terbongkar. Ketika petugas melakukan pemeriksaan mendapati enam batang pipet plastik, dan satu batang pirek berisi serbuk diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan nasi goreng tersebut.

"Jadi dalam menjalankan aksinya, Apandi berpura-pura hendak mengantarnasi goreng yang telah di masukan narkoba diduga jenis sabu itu untuk tahanan Nopika yang merupakan tahanan kasus narkoba," Kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik, Kamis (19/3).

Dijelaskan Bobby, tersangka mengetahui itu isinya narkoba. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut.

Terpisah, Tim Walet Polres Lahat juga mengamankan tiga tersangka narkoba lainnya yang saling berkaitan. Yakni M Refki Putra Samudra (25), warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama Kota Lahat. Galang Akbar (23) warga Desa Muara Danau, Kecamatam Tanjung Tebat, Lahat. Serta M Ramadhan (22), warga Kelurahan Lahat Tengah, Kota Lahat.

Refki tertangkap dikediamannya Senin (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB lalu, ditemukan satu paket kecil sabu di dapur rumah, diakuinya didapat dari Galang. Berselang 20 menit, Galang ikut teringkus di kontrakannya di Gang Harapan I Kelurahan Bandar Agung, Kota Lahat. Ditemukan 1 paket kecil sabu dan timbangan digital dalam kamarnya, diakui Galang sabu didapat dari M Ramadhan.

Usai dilakukan lidik, Selasa (17/3) sekitar pukul 03.30 WIB, akhirnya terkangkap. Dari tangan M Ramadhan juga ditemukan 1 paket kecil sabu, yang hendak dibuangnya. 

"Semua tersangka berikut barang bukti  sudah diamankan, untuk diperiksa lebih lanjut. Kita pastikan anggota tidak akan kendor memburu pelaku narkoba, meski saat ini sedang hangat soal isu corona," ucap Bobby.

Share

Ads