MUBA, GLOBALPLANET - Dari informasi yang dihimpun, tersangka Karsan baru tiga bulan tinggal di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Sebelumnya dia berjualan kue putu di Jambi. Peristiwa bermula saat tersangka, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (20/3/2020) memanggil korban untuk bermain di kontrakannya.
"Sebelumnya tersangka berjualan di Jambi, kemudian ke Sungai Lilin. Di sini dia tinggal sendiri, yah jadi kesepian dan sulit menahan nafsu," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, Senin (23/3/2020).
Selanjutnya, tersangka membujuk korban untuk bersama-sama menonton game yang ada di handphone tersangka sambil berbaring di atas tikar. Tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya kearah kemaluan korban. "Tersangka juga sempat mencoba menyetubuhi korban. Tapi tidak sempat," kata dia.
Korban kemudian diantar tersangka pulang. Melihat korban menahan sakit kemudian langsung ditanya sang ibu dan dengan lugu bocah tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pol Srigunung.
Pihak Polsek Sungai Lilin, Jumat sore (20/3) langsung meringkus dan mengamankan tersangka. "Tersangka kita jerat atas pelanggaran dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun," tandas dia.