loader

Triwulan Pertama, Polres Muba Bongkar 61 Kasus Narkotika

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Adapun jumlah pengungkapan kasus per bulan yakni pada Januari berhasil diungkap 25 kasus dengan 35 tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram dan pil extacy sebanyak 895 butir. 

Di bulan Februari sebanyak 15 kasus diungkap dengan 15 tersangka dan barang bukti 168 gram sabu-sabu dan 25 butir extacy. Sedangkan pada bulan Maret berhasil diungkap 21 kasus dengan 26 tersangka dan barang bukti 975 gram dan 19 butir pil extacy.

"Jadi secara keseluruhan di tri wulan pertama berhasil diungkap 61 kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 76 tersangan dan barang bukti 1.311,27 gram serta 903 pil extacy," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto, Kamis (2/4/2020).

Pengungkapan kasus ini, sambung Dedi, dibantu pula dari seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Muba dan adanya peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika di daerah masing-masing kepada pihaknya.

Adapaun kasus besar yang berasil diungkap sepanjang tri wulan pertama yakni pengungkapan 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu atas tersangka Badurahman (33) warga Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba pada Senin (9/3/2020) lalu.

Serta pengungkapan jaringan besar narkotika lainnya dengan barang bukti 856 butir pil extacy warna hijau jenis pitbul dan sabu-sabu seberat 24,26 gram. Dalam kasus ini delapan orang menjadi tersangka yaitu Mupaizal (26), M Marwa (37), Irfan Fauzi (36), Hendri Afriansyah, Muhamadia, Effendi (55), dan Asri Apriani (34).

"Perang terhadap narkotika terus kita gaungkan. Kita juga lakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait bahaya narkotika. Kepada masyarakat yang telah berperan aktif kita ucapkan terima kasih. Jika ada peredaran narkotika di wilayah masing-masing, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 0821 8045 3746," tandas dia.

Share

Ads