PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan, kejadian pencurian di gudang milik korban terjadi pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di bengkel besi baru yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
“Kita telah mengamankan pelaku pencurian, saat sedang di rumahnya. Setelah diamankan anggota langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).
Menurut Tohirin, kejadian diketahui saat korban mengecek ke gudang milik korban yang sudah tidak beroperasi lagi di TKP, pada saat itu korban melihat jika barang seperti besi, seng bekas, kayu sento, kabel yang ada di gudang telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polrestabes palembang.
“Atas laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
Sementara, pelaku Hanan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang yang ada di bengkel milik korban. “Ia saya benar itu saya melakukannya lantaran uang hasil kerja sebagai buruh kurang hingga nekat melakukan aksi itu,” tuturnya.