PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Bahwa kami hari ini melakukan pres rilis penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba asal Padang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Kamis (9/4/2020).
Keduanya yakni Zulyosa (50) warga Jalan Ampera, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dan Deni Tanjung (40) Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Auar, Sumatera Barat.
"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi Jalan Desa Lubuk Desa Lubuk Karet Kecamatan, Betung Kabupaten, Banyuasin pada Sabtu 21 Maret lalu," ungkapnya.
Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapatkan informasi tersebut anggota begerak cepat dan melihat gerak gerik mobil Avanza yang mencurigakan. Mobil tersebut pun langsung digeledah dan benar ada sabu 2 kg dengan bungkus plastik teh.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari Aceh dikirim ke Padang dan akan diedarkan ke Palembang kemudian satunya lagi akan kirim ke pulau Jawa," cetusnya.
Menurut pengakuan mereka, bahwa keduanya pertama kali mengantar sabu dengan upah masing-masing Rp25 juta. "Tapi pengakuan tersangka masih terus kami dalami lagi dari mana mendapatkan barang haram tersebut," tegasnya.