PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Dedi Setiawan (30) warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, tertangkap tangan membawa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 102,71 gram, 49 butir ekstasi warna orange berlogo BW, satu buah kantong plastik hitam, satu buah celana pendek warna biru, satu buah ponsel merk Samsung, satu unit motor Hingga NDA Scoopy dengan nopol BG 4085 ACG.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi didampingi Kanit IV Ipda Muslim mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ya mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, setelah di TKP anggota kita melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Dimana pelaku melihat anggota kita langsung memacu kendaraannya,” ujarnya, Senin (13/4/2020).
Namun dengan kesigapan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku. “Setelah berhasil memberhentikan pelaku, anggota kita langsung memeriksa tubuh pelaku dan didapatkan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi,” katanya.
Dimana pelaku sudah menjadi target operasi, namun lataran licin anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang belum berhasil menangkap pelaku. “Namun setelah beberapa kali melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya anggota kita berhasil mengamankan pelaku .
“Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,"katanya.
Sementara, pelaku Dedi berdalih baru pertama kali melakukan pengantaran barang haram ini. “Baru pertama kali ini pak saya mengantarkan barang haram ini. Dengan upah Rp 500 ribu” tukasnya.