PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Penangkapan kedua warga diketahui bernama Dedi Sandra (37) dan Yansri (40) yang mengaku berprofesi sebagai petani ini berdasarkan LP/B/07/IV/2020/SUMSEL/PBM/SEK RKT, Tgl 20 April 2020.
Informasi yang diterima menyebutkan, awalnya Tim Opsnal Polsek RKT dan Security PT Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih mendapat informasi bahwa sedang ada aksi pencurian di lokasi sumur TMB 11, Senin malam (20/4/2020). Mendapati itu, kemudian petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi (TKP), dan menemukan kedua pelaku sedang mencuri minyak tersebut.
Tak ingin buruannya kabur, para petugas selanjutnya langsung meringkus dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya yakni 400 liter minyak jenis solar, dan 110 liter berbentuk cairan chimikal.
“Akibat tindakan para pelaku, Pertamina Field Prabumulih mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,.(Lima Juta Rupiah). Kedua pelaku bersama barang buktinya kini sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek RKT IPDA Budiono didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT Aiptu Heri Gunawan, Selasa (21/04).
Dijelaskan Kapolsek RKT, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.