EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Dari tangan tersangka didapat barang bukti sebanyak 28 paket kecil narkiba jenis sabu dengan berat 5,28 gram, satu buah handphone, dan satu kota rokok berisikan plastik dan uanh tunai Rp 290 ribu.
Informasi yang berhasil dihimpun di Maporles Empat Lawang, Kamis (23/4/2020) menyebutkan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan pihaknya telah kerap terjadi transaksi narkoba daerah itu. Kasat Resnarkoba langsung memrintahkan Opsnal malakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Atas informasi masyarakat tentang adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah itu, petugas opsnal Satres Narkoba dibekcup Anggora Sabarah langsung mengamankan terduga bandar itu," terang Kapolres Enpat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto didampingi, Brig Humas Polres Empat Lawang Briptu Andi Syaputra.
Sambung Kasat, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok.
"Narkoba itu kita dapatkan dari pengeledahan dalam saku celana tersangka," beber kasat.
Untuk pengembangan lebih lanjut terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang," tandasnya.