PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Residivis ini, ditangkap jajaran sat Res Narkoba Prabumulih di Jalan bangau RT,04, RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH ketika dikonfirmasi GLOBALPLANET.news, Selasa (28/4/2020) di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersangka Cherry Maradona pada senin malam.
Dari tangan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas ini ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, tersangka sendiri merupakan pengedar yang ada dikota Prabumulih.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Cherry Maradona dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya singkat.