PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, sebelas tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sebulan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel berkolaborasi dengan Direktorat Bea Cukai Sumbagtim. "Di tengah gencar penyebaran virus Covid-19 justru para bandar, pengedar maupun kurir juga gencar untuk menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," ujarnya saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Rabu (29/4/20).
Dikata Supriadi dengan berhasil mengungkap kasus serta menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi setidaknya anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Bisa kita bayangkan jika narkoba ini lolos dari sergapan anggota 12 ribu jiwa bisa terpapar bahaya narkoba ini. Begitu dahsyatnya narkoba ini untuk itu dibutuhkan semua lapisan masyarakat untuk memeranginya," bebernya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan kesebelas tersangka dengan barang bukti dua kilogram lebih sabu sabu dan 486 butir pil ekstasi ini hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di bulan April 2020 dengan tujuh laporan polisi.
"Yang pertama kami ringkus tersangka Gunawan alias Dampek dan Mawi di pinggir jalan Desa Purub, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota melakukan under cover by dengan memancing kedua tersangka untuk transaksi pembelian. Dari tangan kedua tersangka kami amankan barang bukti 491 gram sabu," katanya.
Sedangkan tersangka Muchtar Daud alias Muktar dengan barang bukti sabu sabu satu kilogram di Jalan Prof Soepomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Minggu 19 April 2020. Tersangka Irwan Batu Bara dan Sinar barang bukti 266 gram sabu sabu diringkus Jalan Jenderal A Yani, Lorong Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka Apri Diantara dan Soni Saputra barang bukti 101,18 gram sabu sabu diringkus Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Tersangka Harmoko Saputra barang bukti 100,36 gram sabu sabu diringkus pinggir jalan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan Tersangka M Yurandas alias Andes barang bukti 100,76 gram sabu sabu diringkus Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I depan KFC Demang Lebar Daun.
"Untuk tersangka Muchtar dengan barang bukti sabu satu kilogram ini barang dibawa langsung oleh tersangka dari Aceh Barat dengan menggunakan mobil Avanza tujuan Lampung. Kami menduga ini jaringan baru karena kemasan sabu nya berbeda dari yang pernah kami tangkap sebelumnya," pungkasnya.