MUBA, GLOBALPLANET - Dari penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (28/4/2020) itu, petugas lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lain.
“Joni ditangkap atas laporan masyarakat, terkait aksi dirinya yang sangat meresahkan lantaran transaksi jual beli narkotika yang telah lama dilakukan,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto, Kamis (30/4/2020).
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yakni 40 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,15 gram, 6 plastik kelip bening, satu buah tas warna hitam, satu wadah plastik warna hitam, satu lembar KTP atas nama tersangka dan uang tunai Rp500.000. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas dia.