OKI, GLOBALPLANET - Lantaran pelaku telah membobol rumah, menganbil uang dan sejumlah barang, bahkan pelaku yang mendapati korban Sika binti Mansur (40) sedang tidur terlentang, prlaku sempat membuka celana yang kenakanya kemudian mengikat kaki dan tangan korban hingga akhirnya kerban terbangun dati tidurnya.
Meski sempat berhasil kabur pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai menang.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, mengatakan, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini, berhasil diungkap setelah polisi memperoleh bukti yang cukup saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, setelah sebelumnya terlebih dahulu menangkap pelaku saat hendak memasuki rumahnya.
Menurut Iryansyah, sebelumnya pada hari Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 06.00 pagi setelah menerima LP dari korban, Sika binti Mansur (40) warga dusun IV Desa Sungai Menang, Kapolsek Sungai Menang.
Atas laporan itu Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri, S.Kom dan Team Macan Komering langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, serta mengumpulkan informasi dan keterangan dari masyarakat sekitar rumah korban.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa korban mencurigai Andre Maisa alias Ketoy, lantaran pernah mengintip rumah korban dan lalu kemudian ketahuan oleh korban, ditambah dengan ciri-ciri pelaku yang di dengar dari keterangan korban dan mendalami informasi dari masyarakat mengarah sama dengan ciri-ciri pelaku yang dicurigai yakni Ketoy. Akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh Team Macan Komering Sungai Menang, saat hendak memasuki rumahnya," ungkap Iryansyah.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dimana saat itu Ketoy membobol rumah dengan cara menjebol pelapon atas rumah korban, guna membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu dan mencungkil kunci pintu kayu bawah, dengan cara mencungkil dari sela-sela pintu lalu masuk ke kamar korban.
"Setelah masuk pelaku lalu mengambil uang sejumlah Rp400.000, yang terdapat di dompet milik korban yang berada di kamar. Kemudian pelaku menuju ke ruang tengah dan menemukan korban Sika binti Mansur, yang sedang tertidur dalam posisi terlentang. Pelaku pun langsung membuka celana yang di kenakan oleh pelaku dan langsung mengikat kaki korban dengan tali tambang warna kuning," bebernya.
Masih kata Suhendri, pada saat pelaku sedang mengikat tangan korban, korban yang saat itu terbangun langsung berteriak minta tolong.
"Hal tersebut membuat pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak 2 kali, untuk menyuruh korban diam. Namun karena korban masih berontak dan takut perbuatannya diketahui, pelaku pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah," ungkap Suhendri menceritakan hasil laporan dan keterangan yang didapat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang hasil kejahatan didalam rumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah jaket lengan panjang warna abu-abu, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang dengan bersarung warna coklat, 1 buah celana warna kuning dan 1 buah baju lengan pendek warna merah.
"Selain barang bukti hasil kejahatannya, tim macan komering juga berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan saat melakukan tindak pidana, yakni berupa 1 buah tali tambang warna kuning sepanjang 1 meter, 1 Buah sendal warna hitam dan saat ini pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mako Polsek Sungai Menang, guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.