PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku ingin membuka bisnis ikan. Kemudian karena pelaku tidak mempunyai modal lantas korban memberikannya uang dengan syarat kalau ikan tersebut sudah sampai harus segera diberikan kepada korban untuk dikelola.
“Saya juga belum begitu tahu ikan apa yang mau kami beli karena pada saat itu saya terlebih dahulu meminjam kan uang kepada pelaku. Saya percaya dan mau memberikan modal kepada pelaku lantaran saya sudah kenal lama dengan pelaku karena pelaku ini mantan anak buah ayah saya,” ujar warga Lorong Diponogoro, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (11/5/2020).
Setelah korban meminjamkan uang kepada pelaku, diketahui pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. "Setelah saya meminjamkan uang kepada pelaku, sampai dengan hari ini pelaku tidak menunjukan batang hidungnya. Saya juga sudah mencoba menelpon dan mencari pelaku kerumahnya namun tidak ketemu," katanya pada Awak Media.
Tidak terima dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 220 juta korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan yang dialami korban. "Laporan sudah kita terima dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim,” singkatnya.