PAGARALAM, GLOBALPLANET - Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma mengatakan, lagi Tim Jangan Gurah Satuan Res Narkoba Polres pagaralam berhasil menangkap dua orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya empat paket sabu.
"Penangkapan kedua tersangka pada Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya Tanjung sakti, Kecamatan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara," kata dia.
Dikatakan Regan, pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka ditemukanlah dua paket yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian tersangka RB menyimpan sabu disaku celana sebelah kanan dan dua paket yang diduga narkotika jenis shabu lainnya dari tersangka HN yang disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka.
"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di amankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan di pastikan kedua tersangka ini akan lebaran di penjara," tegasnya.
Apalagi, ditambahkan Regan, kedua tersangka ini membeli sabu dari Palembang sebanyak tiga kali dan selalu diedarkan di Kota Pagaralam. Untuk itulah, atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun.
"Jaringan kedua tersangka dari Palembang. Jelas, ada jaringan lain yang sedang kita kembangkan," tukasnya.