loader

Jadi Kurir Sabu, IRT Asal Gandus Palembang Tak Berkutik Diringkus

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - TN warga Gandus ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan masyarakat, bahwa ada tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan untuk penangkapan terhadap TN berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus. "Lalu setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan sabu yang tersebut," ujarnya, Selasa (12/5/2020). 

Setelah ditindaklanjuti petugas menggeledah kediaman TN dan ditemukan sabu dalam jumlah cukup besar. "Anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan gudang," katanya.

Dikatakan Siswandi, untuk narkotika jenis sabu seberat 503 gram dikemas dalam Lima bungkus berbeda beserta masing-masing narkotika tersebut seberat 100 gram. "Fersangka TN pun ketika ditangkap tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu di rumahnya," katanya. 

Tersangka ini bertugas mengedarkan dari rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli. "Berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," tuturnya. 

Sementara TN mengakui perbuatannya. Dia sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu. "Setiap kali antar dapat Rp100 ribu. Tetapi tidak tahu berapa jumlahnya ukuran atau berat sabu hanya diperintahkan saja," pungkasnya.

Share

Ads